Jumat, 06 Januari 2012

Tulisan 4(Hasil-Hasil Budaya Yang Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Dan Kegelisahan)

Tulisan 4(Hasil-Hasil Budaya Yang Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Dan Kegelisahan)

TENTANG  TANGGUNG JAWAB
Analisa tokoh IBU GURU MUSLIMAH dalam film “Laskar Pelangi”
IBU GURU MUSLIMAH atau yang sering di panggil IBU MUS (dalam cerita) ini mempunyai sifat tanggung jawab yang besar dalam menjalani profesinya, seorang yang penyabar dan mempunyai tekat yang keras untuk memajukan sebuah sekolah kecil. IBU MUS ini di dalam kenyataannya (bukan di dalam cerita) memang seorang yang mempunyai keteguhan hati dan penyabar dalam mengajar. Tanggung jawabnya sebagai profesi yang sulit (menurut saya) yaitu guru, harus kita contoh karena dia tidak pernah menyerah untuk memberikan ilmu yang telah dia dapat kepada anak-anak miskin yang tidak pernah merasakan bersekolah. Sebagai seorang guru SD IBU MUS ini tidak pernah melupakan tanggung jawabnya, seperti : mengajar, menafkahi keluarganya, beribadah dan ikhlas memajukan pendidikan di sebuah sekolah yang jauh dari keramaian. Walaupun hanya di beri gaji/imbalan 15kg beras/per bulan dari hasil mengajar dan dia harus membanting tulang menjahit hingga larut malam untuk menutupi semua kebutuhan yang dia dan keluarganya butuhkan.
Tokoh Bu Muslimah yang saya analisa ini cukup untuk menjelaskan tentang kewajiban akan tanggung jawab sebuah profesi yang tidak pernah mengenal lelah, tidak pernah mengenal tanda jasa dan tidak pernah membedakan satu dengan yang lainnya.

Dalam karya tulis saya terbut kita dapat mengetahui makna yang sebenarnya tentang "Tanggung Jawab" dan kita juga harus mempraktekannya dalam kehidupan sehari-hari seperti pada contoh analisa tentang Bu guru Muslimah.
 TENTANG KEGELISAHAN

Menurut saya kegelisahan merupakan suatu perasaan yang tidak nyaman, dalam arti merasakan suatu kekhamatiran dalam dirinya sehingga dapat berdampak pada psikis seseorang yang mengalami hal tersebut. Seperti misalnya malas melakukan aktivitas apapun, cenderung menjadi seorang yang pemurung, semangatnya hilang, dan alin sebagainya.
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidaksabar, dan cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa kwatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahanhanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Kegelisahan merupakansalah satu ekspresi kecemasan. Karena itu dalam pengertian sehari-hari kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalh kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.
Mengingat perasaan kegelisahan ini cukup member damapk yang tidak baik bagi kehidupan seseorang, maka berikut beberapa cara untuk mengatasi kegelisahan tersebut :
 Bertanyalah kepada diri anda sendiri ;
Ø
Tanyakan pada diri Anda mengapa perasaan tersebut terjadi? Apa yang membuat Anda merasakan ketakutan? Setelah melakukan dialog dengan diri Anda sendiri, Anda dapat memutuskan apakah Anda akan membiarkan diri Anda terbelenggu dengan perasaan tersebut atau mengatasinya untuk segera keluar dari perasaan tersebut. Tentunya Anda memutuskan yang terbaik untuk diri Anda sendiri bukan dengan berusaha keluar dari rasa ketakutan?
Berdasarkan hasil dialog tersebut, apa yang telah membuat Anda merasa ketakutan? Apakah rasa takut tersebut timbul akibat rasa panic/bingung/malu/menghindari kenyataan/mudah marah/tersinggung atau karena ego Anda semata?
 Kegelisahan hanya membutuhkan pengertian ;Ø
Untuk mengerti apa sebenarnya yang Anda takutkan, Anda diminta untuk merubah cara Anda berpikir dari Perasaan Pertama menuju Perasaan Kedua. Supaya lebih jelas, yuk kita baca pelan-pelan sambil diresapkan dalam hati kalimat yang ada di kedua kolom dibawah ini.
Perasaan Pertama

Perasaan Kedua
Panik dan bingung
Menjelaskan perasaan dan tujuan Anda
Malu/takut kehilangan muka
Berani keluar dari perasaan nyaman
Berusaha menghindari kenyataan
Meningkatkan kesadaran dan menerima kenyataan
Mudah marah dan tersinggung
Mengerti tingkat kemampuan diri kita dan berusaha meningkatkannya
Ingin berhenti ketika melakukan sesuatu
Ingin melangkah kedepan dengan semangat dan hati-hati
Ego pribadi kita
Merespon dengan sepenuh hati
Dalam bukunya Inner Skiing, W. Timothy Gallwey and Robert Kriegel mengatakan bahwa ada dua macam perasaan takut. Perasaan Pertama dan Perasaan Kedua. Perasaan Pertama justru membuat diri kita semakin terbelenggu kedalam ketakutan, sedangkan perasaan kedua mendorong diri kita untuk keluar dari rasa ketakutan secara efektif. Perasaan Kedua mendorong diri kita memusatkan perhatian, membuat adrenalin kita untuk selalu berusaha semaksimal mungkin serta mendorong kita untuk memiliki persepsi yang tajam dan bijaksana. Perasaan Kedua membuat diri kita untuk melakukan tindakan secara efektif daripada Perasaan Pertama yang membuat diri kita selalu protektif.
 Lepaskan perasaan yang telah menyesakkan hati kita ;
Ø
Ketika menghadapi perasaan tersebut, jangan belenggu diri Anda kedalam kesempurnaan. Cara yang terbijak adalah katakan dan ucapkan secara tegas kepada diri Anda bahwa Anda ingin berubah. Ketika Anda mengucapkan kalimat tersebut, Anda tidak perlu memikirkan bagaimana Anda merubah perasaan tersebut. Yang perlu Anda lakukan hanyalah mengucapkan kata-kata tersebut setiap hari sambil memelihara perasaan keingin-tahuan Anda akan apa yang terjadi.

sumber:
aguspranata.wordpress.com
http://malemsatria.blogspot.com/2012/01/tulisan-4.
htmlmuhidrischels.wordpress.com

Tugas 4 (Manusia Dan Tanggung Jawab Serta Kegelisahan)

Tugas 4 (Manusia Dan Tanggung Jawab Serta Kegelisahan)

A. PENGERTIAN KEGELISAHAN
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, dan cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang yang tidak tenteram hati maupun perbuatan, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan dapat diketahui dari gejala tingkah laku seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mondar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangan, duduk termenung sambil memegang kepala, duduk dengan wajah murung, dan malas bicara.
Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia, yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neorotik, dan kecemasan moril.
a). Kecemasan obyektif
Pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau bahaya dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda atau keadaan tertentu dari lingkungannya.
b). Kecemasan neorotis (syaraf)
Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini dibagi tiga macam, yakni:
  1. Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, dan orang itu takut akan bayangannya sendiri, atau takut akan id-nya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego.
  2. Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah intensitet ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari obyek yang ditakutkannya.
  3. Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap dan sebagainya. Reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa ada provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neorotis yang sangat menyakitkan dengan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id, meskipun ego dan superego melarangnya.
c). Kecemasan moril
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam-macam emosi, antara lain iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, dan rasa kurang.
Rasa iri, benci, dengki, dendam merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Oleh karena itu, sering alasan untuk iri, benci, dengki itu kurang dapat dipahami orang lain. Sifat-sifat seperti itu adalah sifat yang tidak terpuji, bahkan mengakibatkan manusia akan merasa khawatir, takut, cemas, gelisah, dan putus asa.
  • SEBAB-SEBAB ORANG GELISAH
Sebab-sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak-haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari luar maupun dari dalam.
  • USAHA-USAHA MENGATASI KEGELISAHAN
  1. Mulai dari diri kita sendiri, yaitu bersikap tenang. Dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga segala kesulitan dapat kita atasi.
  2. Memasrahkan diri kepada Tuhan. Kita pasrahkan nasib kita sepenuhnya kepada-Nya. Kita harus percaya bahwa Tuhan Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Pengampun.
B. KETERASINGAN
Katerasingan berasal dari kata terasing, dan dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata terasing berarti tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain, atau terpencil. Jadi kata keterasingan berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain.
Yang menyebabkan orang berada dalam keterasingan ialah perilakunya yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat, atau kekurangan yang ada pada diri seseorang, sehingga ia tidak dapat atau sulit menyesuaikan diri dalam masyarakat. Perbuatan iti misalnya mencuri, memperkosa, mengganggu istri orang, menghina orang, dan sombong.
C. KESEPIAN
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman.
  • Sebab-sebab terjadinya kesepian
Bermacam-macam penyebab terjadinya kesepian. Salah satunya frustasi. Dalam hal itu, orang tidak mau diganggu, ia lebih senang dalam keadaan sepi, tidak suka bergaul, dan lebih senang hidup sendiri. Orang yang frustasi itu bersikap rendah diri, sengaja menjauhi pergaulan ramai. Orang yang bersikap rendah diri, pemalu, minder, merasa dirinya kurang berharga dibanding orang lain, maka orang itu lebih suka menyendiri. Karena menyendiri itu mengakibatkan kesepian.
D. KETIDAKPASTIAN
Ketidakpastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal-usul yang jelas. Ketidakpastian artinya keadaan yang tidak pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yang jelas.
  • Sebab-sebab terjadi ketidakpastian
Orang yang pikirannya terganggu tidak dapat berpikir secara teratur, apalagi mengambil kesimpulan. Dalam berpikir, manusia selalu menerima rangsang-rangsang lain, sehingga jalan pikirannya menjadi kacau oleh rangsang-rangsang baru. Kalau toh ia dapat berpikir baik akan memakan waktu yang cukup lama dan sukar. Beberapa sebab orang tak dapat berpikir dengan pasti ialah:
  1. Obsesi
Gejala neurosa jiwa, yaitu adanya pikiran atau perasaan tertentu yang terus-menerus, biasanya tentang hal-hal yang tak menyenangkan, atau sebab-sebabnya tak diketahui oleh penderita. Misalnya, selalu berpikir ada orang yang ingin menjatuhkan dia.
  1. Phobia
Rasa ketakutan yang tak terkendali, tidak normal, kepada sesuatu hal atau kejadian tanpa diketahui sebab-sebabnya.
  1. Kompulasi
Adanya keragu-raguan tentang apa yang telah dikerjakan, sehingga ada dorongan yang tak disadari melakukan perbuatan yang serupa berkali-kali.
  1. Histeria
Neorosa jiwa yang disebabkan oleh tekanan mental, kekecewaan, pengalaman pahit yang menekan, kelemahan syaraf, tidak mampu menguasai diri, sugesti dari sikap orang lain.
  1. Delusi
Pikiran yang tidak beres, karena berdasarkan suatu keyakinan palsu. Delusi ada tiga macam, yaitu:
a) Delusi persekusi
Menganggap keadaan sekitarnya jelek.
b) Delusi keagungan
Menganggap dirinya orang penting dan besar.
c) Delusi melancholis
Merasa dirinya bersalah, hina, dan berdosa.
  1. Halusinasi
Khayalan yang terjadi tanpa rangsangan pancaindera. Halusinasi buatan, misalnya dapat dialami oleh orang mabuk atau pemakai obat bius. Kadang-kadang karena halusinasi, orang merasa mendapat tekanan-tekanan terhadap dorongan-dorongan dasarnya, sehingga dengan timbulnya halusinasi dorongan-dorongan itu menemukan sasarannya.
  1. Keadaan emosi
Dalam keadaan tertentu seseorang sangat berpengaruh oleh emosinya. Ini nampak pada keseluruhan pribadinya, antara lain gangguan pada nafsu makan, pusing-pusing, muka merah, nadi cepat, keringat, tekanan darah tinggi/lemah. Sikapnya dapat apatis atau terlalu gembira dengan gerakan lari-larian, nyanyian, ketawa atau berbicara. Sikap ini dapat pula berupa kesedihan menekan, tidak bernafsu, tidak bersemangat, gelisah, resah, suka mengeluh, tidak mau berbicara, diam seribu bahasa, termenung, dan menyendiri.
  • Usaha-usaha penyembuhan ketidakpastian
  1. Untuk dapat menyembuhkan keadaan itu tergantung kepada mental penderita. Andaikata penyebab sudah diketahui, kemungkinan juga tidak dapat sembuh. Bila hal itu terjadi, maka jalan yang paling baik bagi penderita ialah diajak atau pergi sendiri ke psikolog.
  2. Bila penyebabnya itu jelas, misalnya rindu, obatnya mudah, yaitu dipertemukan dengan orang yang dirindukan.
  3. Phobia atau jenis takut bisa dilatih dari sedikit, sehingga tidak takut lagi.
  4. Orang yang bersikap sombong atau angkuh,bila mengalami musibah baru berkurang kesombongannya, tetapi mungkin tidak. Andaikata mereka sadar, kesembuhan itu adalah karena pengalaman. Jadi yang menyembuhkan adalah masyarakat sekitarnya dan dirinya sendiri.
  5. A. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB

    Tanggung jawab menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
    Seorang mahasiswa mempunyai kewajiban belajar. Bila belajar, maka berarti ia telah memenuhi kewajibannya, dan telah bertanggung jawab atas kewajibannya. Bila pada ujian ia mendapat nilai A, B, atau C, itulah kadar pertanggung-jawabannya. Bila mahasiswa malas belajar, dan ia sadar akan hal itu, tetapi ia tetap tidak mau belajar dengan alasan capek atau segan, padahal ia menghadapi ujian, berarti mahasiswa tidak memenuhi kewajibannya dan tidak bertanggung jawab.
    Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau keinsafan atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggung jawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam.
    Tanggung jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian, tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain.
    Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian, pengorbanan pada pihak lain.
    Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab, perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    * Macam-macam tanggung jawab

    a) Tanggung jawab terhadap diri sendiri

    Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.

    b) Tanggung jawab terhadap keluarga

    Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tanggung jawab ini manyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan.

    c) Tanggung jawab terhadap masyarakat

    Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk sosial. Sehingga demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    d) Tanggung jawab kepada bangsa/negara

    Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia iti salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.

    e) Tanggung jawab terhadap Tuhan

    Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya, manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak lepas dari hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukuman-hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan, maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan, berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya manusia perlu pengorbanan.

    B. PENGABDIAN DAN PENGORBANAN

    Pengabdian dan pengorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu sendiri.

    a) Pengabdian

    Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan, dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu pada hakekatnya adalah rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Lain halnya jika kita membantu teman dalam kesulitan, mungkin sampai berhari-hari itu bukan pengabdian, tetapi hanya bantuan saja.

    b) Pengorbanan

    Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian, pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih (suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus-ikhlas semata-mata.

    Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas. Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan. Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman. Pengorbanan merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwa. Pengorbanan diserahkan secara ikhlas tanpa pamrih, tanpa ada perjanjian, tanpa ada transaksi, kapan saja diperlukan. Pengabdian lebih banyak menunjuk kepada perbuatan, sedangkan pengorbanan lebih banyak menunjuk kepada pemberian sesuatu, misalnya berupa pikiran, perasaan, tenaga, biaya, dan waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut pengabdian.


    sumber
    ibdbayuerfiyanto.blogspot.com/.../ibd-bab-10-manusia-dan-kegelisa...
    http://malemsatria.blogspot.com/2012/01/tugas-4bulan-ke-4_9204.html 

Senin, 28 November 2011

Contoh Kasus-Kasus Yang Berkaitan Dengan Penderitaan Dan Keadilan


Contoh Kasus-Kasus Yang Berkaitan Dengan Penderitaan Dan Keadilan


Contoh kasus yang berkaitan dengan penderitaan:

Mantan TKW Arab Saudi Depresi, 6 Tahun Tidak Digaji

Imam Androngi (35) tidak menyangka kakaknya, Siti Nurkhasanah (38) yang bekerja di Arab Saudi pulang dalam kondisi yang tidak wajar. Jika diajak berbicara tentang pekerjaannya di Arab Saudi, Siti Nurkhasanah akan melantur, bahkan marah dengan menyebut majikannya sebagai orang yang tidak baik dan gaji tidak pernah dibayarkan.
Siti Nurkhasanah adalah warga Dusun Bojong Maros RT. 03, RW. 17 Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Ia mengalami depresi setelah bekerja di Arab Saudi.
Imam Androngi mengetahui gejala depresi yang dialami siti sejak kepulangannya 1 Oktober 2011 lalu. “Kondisinya tidak seperti dulu ketika ia berangkat. Setiap kali disuruh makan, ia akan marah. Setiap kali diajak bercerita tentang pekerjaan dan majikan diarab saudi, siti akan marah-marah dan selanjutnya akan berbicara sendiri,” ungkap Imam Androngi, kakak Siti Nurkhasanah.
Depresi ini diperkirakan karena Siti selalu dilarang keluar rumah oleh majikannya. Siti yang berangkat pada 2005 lalu, juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga di tanah air. “Dia bilang ke saya kalau dilarang keluar sama majikan. Imam menuturkan, jika ada telepon dari keluarga, majikan langsung tutup telepon. Padahal pada tahun pertama tidak seperti itu,” kata Mahrur, paman Siti Nurkhasanah dan Imam Adrongi.
Gaji Siti selama enam 6 tahun sejak keberangkatannya tahun 2005 juga tidak dibayarkan oleh majikannya. “Kadang-kadang, ia bisa diajak bicara normal kalau sudah agak tenang. Dari situlah saya tahu, ia hanya menerima gaji 1 bulan dari enam tahun ia bekerja. Gaji tersebut ia terima ketika mau pulang,” lanjut Imam Androngi.

Selain depresi dan gaji tidak dibayarkan, Siti Nurkhasanah juga kehilangan barang bawaanya ketika berada di bandara SUkarno Hatta. Tas besar yang ia titipkan lewat bagasi, tidak pernah ia temukan lagi. Ia hanya membawa pulang 1 tas kecil berisi surat-surat dan 2 buah mukena serta satu buah baju yang ia kenakan. “Paspor terkhir juga di minta di Bandara,” ungkap Imam Androngi. Siti Nurkhasanah sendiri sempat menjawab jika paspornya diminta orang yang mirip suster. Ketika sampai di rumah, Siti hanya membawa paspor tahun 2001 yang sudah tidak berlaku lagi.
Siti memang sudah dua kali ke Arab Saudi sebelum kepulangannya yang ketiga. Dua kali bekerja di Arab Saudi selama masing-masing 3 tahun bisa dikategorikan sukses. Jika dijumlahkan dengan keberangkatan yang ketiga ini, maka Siti Nurkhasanah sudah bekerja di Arab Saudi selama 12 tahun.

Sebelum dipulangkan ke Majenang, kepada Imam Androngi, Siti menceritakan Ia sempat berada di Rumah Ssakit (RS) Polri di Kramatjati, Jakarta selama kurang lebih 10 hari. Dia dikirim ke RS tersebut bersama sejumlah temannya yang lain saat baru turun di Bandara Jakarta. Setelah itu, dia dikirim kembali bersama satu orang TKW lainnya ke bandara untuk kemudian diantar pulang ke Majenang menggunakan jasa travel.
“Kami hanya berharap pemerintah mau membantu pengobatan kakak saya. Saya juga berharap gaji kakak saya dibayarkan, minimal sesuai dengan waktu yang ada di kontrak kerja tidak masalah. Intinya hak-hak dari kaka saya ditunaikan. Jika memang ada asuransinya, kami juga memohon hak tersebut bisa ditunaikan,” lanjut Imam.

Sesuai dokumen yang ada di tas Siti Nurkhasanah, ia pulang menggunakan exit final visa yang dikeluarkan imigrasi Arab. Selain dokumen paspor lama dan exit final visa, di tas Siti Nurkhasanah juga ditemukan kontrak kerja yang berlaku sejak bulan November 2005 dan juga surat medical check up. Melalui surat Kontrak kerja tersebut, bisa diketahuai jika Siti Nurkhasanah berangkat melalui PT. Amri Margatama Jakarta.
Kasus Siti Nurkhasanah semakin menambah buram potret buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Contoh kasus yang berkaitan dengan keadilan:

Kasus Prita dan iPad Mengusik Rasa Keadilan

Beberapa hari lalu dan sampai hari ini, kasus iPad menjadi bahan pembicaraan dan berita di media-media dan menyusul kemudian lanjutan kasus Prita dimana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa yang menangani kasus Prita. Dua kasus ini menarik untuk disimak, disamping karena menjadi bahan diskusi dan pembicaraan di media-media sosial di internet atau pembicaraan mulut ke mulut. Kasus-kasus ini mungkin berawal bukan dari niat untuk menjatuhkan seseorang atau sesuatu atau berniat melakukan perbuatan jahat.
Memang hukum tidak melihat pada niat, akan tetapi hukum melihat perbuatan seseorang. Boleh saja kita tidak bermaksud buruk atau jahat, tetapi hukum melihat akibat perbuatan yang dilakukan seseorang bisa saja mengakibatkan sesuatu yang buruk untuk orang lain. Begitu juga saat seseorang berjualan dengan media internet, orang tersebut hanya berniat menjualnya satu per satu, tidak akan menyangka jika ada yang berminat membeli barang dalam jumlah besar sehingga merasa keuntungan besar yang cepat dapat diraih. Ya, niatnya hanya menjual, jika barang bisa laku dengan cepat, seseorang akan berpikir hal tersebut lumrah-lumrah saja.
Kasus iPad dikatakan bahwa para terdakwa menjual barang iPad 3G WiFi 64GB tersebut secara online belum bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Para terdakwa menjualnya di jaringan internet di Kaskus, yang disebut-sebut sebagai jaringan terbesar yang digunakan oleh bangsa ini. Sedangkan kasus Prita diterima oleh MA dengan alasan bahwa perbuatan Prita melanggar UU-ITE.

Mengusik Tujuan Hukum

Seyogyanya tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Akan tetapi, saya berkeyakinan aturan yang mendekati sempurna atau aturan yang baik adalah aturan yang dapat menyelaraskan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan atau sejalan. Aturan yang baik akan menjamin ketertiban, yang berarti seimbang antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Kasus Prita dan iPad menjadi buah bibir. Mungkin tidak perlu jauh-jauh, kasus pencurian buah kakao oleh seorang nenek yang dulu pernah muncul juga menjadi buah bibir sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesemua kasus ini menjadi buah bibir karena mengusik ‘rasa keadilan’ di masyarakat.
Demi kepastian hukum kasus Prita dan iPad layak diproses. Bagaimana dengan sisi keadilannya? Pantaskah seorang nenek tua yang mencuri demi dapat makan hari itu dituntut, dihukum dan diadili bak pencuri uang negara bermilyar-milyar rupiah? Oh, ok, kasus ini telah ditutup.
Kasus Prita pun mendapat perhatian sebagian besar masyarakat dan mendapat perhatian baik dari pimpinan tertinggi Pemerintahan yaitu Presiden dan wakil-wakil rakyat, DPR. Berdasarkan berita Kompas.com hari Kamis tanggal 4 Juni 2009, Presiden menanggapi dan meminta kasus ini diselesaikan dengan cara out of the court. Menurut saya, jika seorang Presiden menyatakan hal tersebut nyata-nyata di depan publik, seyogyanya jaksa memperhatikan hal tersebut.
Bagaimana dengan kasus iPad? Seperti dinyatakan di atas, para terdakwa didakwa menjual produk belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Bukankah seharusnya penjualan melalui online tersebut didasarkan atas asas konsensus dan mutual trust? Jika si pembeli mau menerima barang yang dijual baik dari segi harga, mutu produk dan segala isinya seharusnya sah bagi si pembuat transaksi. Mengapa penjual barang-barang telekomunikasi yang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia, atau dalam istilah sehari-hari disebut BM (black market), yang beredar di toko-toko resmi tidak ditangkapi?
Jika rasa keadilan terusik maka wibawa hukum akan berkurang di mata masyarakat. Hal ini logis karena masyarakat menaruh harapan besar kepada sistem hukum bersama komponen-komponennya untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak-hak warga negara. Jika gagal memenuhi tujuan hukum, maka akan mendapat reaksi dari masyarakat. Hukum yang berwibawa adalah hukum yang memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut. Peraturan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang mengusik keadilan masyarakat ini perlu terus mendapat perhatian dan ditindaklanjuti untuk diperbaiki sehingga mendapatkan suatu aturan yang seimbang dan selaras sehingga mencapai tujuan hukum sesungguhnya, sehingga tidak ditemukan lagi proses hukum yang mendapat reaksi dari masyarakat.

sumber:
http://buruhmigran.or.id/2011/10/mantan-tkw-arab-saudi-depresi-6-tahun-tidak-digaji/
http://posmaria.wordpress.com/2011/07/12/kasus-prita-dan-ipad-mengusik-rasa-keadilan/

Manusia Dan Keadilan


Keadilan

             Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Macam-macam keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat


Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian.

             Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.



Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Sebagai contoh:
Rangga memberikan makanan kepada teman sekolahnya Retno yang kebetulan sedang tidak membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Rangga lupa membawa bekal makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Retno memberikan makanan atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

http://whaysworld.wordpress.com/2011/06/10/manusia-dan-keadilan/