Jumat, 15 Mei 2015

Contoh Kasus Etika Profesi (Tugas 2)

Awas! Begini Cara-cara Bank Gelapkan Dana Nasabah

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 07:06 WIB

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa modus yang dilakukan oleh bank.

Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.

Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.

Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin.

1. Pemberian Kredit Fiktif


Dari catatan LPS, modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif atau topengan.

Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.

Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.

2. Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah


Modus selanjutnya melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak pernah menarik deposito.

Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.

3. Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat


Modus berikutnya adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded).

Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.

4. Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank


Modus selanjutnya terakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh si pegawai bank.
5. Hampir Selalu Melibatkan Orang Dalam

Pembobolan bank atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri.

Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.

Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.

Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.

Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 15:40 WIB

Jakarta -Penggelapan dana nasabah bank masih sering terjadi meski sudah ada pengawasan secara ketat. Bank nakal yang ketahuan menyalahgunakan dana nasabah akan dicabut izinnya.
Selain dicabut izin, pelakunya juga akan dikenakan tindakan pidana dengan hukuman kurungan penjara. Hingga Maret 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izin usahanya.‎

Dari jumlah tersebut, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum. Rata-rata bank bermasalah ini ketahuan menyalurkan kredit fiktif. 

Berikut ini daftar banknya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima 
detikFinance dari LPS, Selasa (12/5/2015).

Dalam proses hukum (tahap investigasi/penyidikan/persidangan)
1. BPR Cinere Artha Raya (Dalam Likuidasi/DL)
2. BPR Kujang Artha Pratama (DL)
3. BPR Mutiara Artha Pratama (DL)
4. BPR Tugu Kencana (DL)
5. BPR Arthas Raya Sejahtera (DL) 
6. BPR Kapital Metropolitan (DL)
7. Bank IFI (DL)
8. BPR Naratama Bersada (DL) 
9. BPR LPK Cipeundeuy
10. BPR Dharma Bhakti Smadang (DL) 
11. BPR LPK Sukamandi (DL)
12. BPR Iswara Artha (DL)
13. BPR Mustika Utama Raha (DL) 
14. BPR Sadayana Artha (DL)
15. BPR Indomitra Mandiri (DL)
16. BPR Artha Nagari Madani (DL)
17. BPR Handayani Cipta Sejahtera (DL)
18. BPR Pundi Artha Sejahtera (DL)
19. BPR Mudik Air (DL)
Telah selesai:
1. BPR Sumber Hiobaja (DL)
2. BPR Bangunkarsa Artha Sejahtera (DL)
3. BPR Bungbulang (DL)
4. BPR Satya Adhi Perdana (DL)
5. BPR Talegong (DL)
6. BPR Samudera Air Tawar (DL)
7. BPR LPK Semarang (DL)
8. BPR Musajaya Artha Dana (DL).

Komentar:
Menurut saya, bank yang memberikan pelayanan dan kepercayaan kepada pelanggan dengan memberikan jasa penyimpanan uang yang begitu banyak dan besar harusnya tidak melakukan hal-hal yang merugikan pelanggan karena pelanggan yang menyimpan dan melakukan kegiatan terhadap uangnya telah percaya sepenuhnya dan karena hal tersebut kemungkinan yang terjadi pelaggan bank yang telah di tipu beralih ke bank lain yang lebih aman. Kaarena kejadian ini setiap konsumen atau pelanggan yang ingin melakukan penyimpanan uang dan bertransaksi diharapkan lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam menyimpan uangnya pada bank.

SUMBER
2.    http://finance.detik.com/read/2015/05/12/154015/2913151/5/ini-daftar-bank-
        bermasalah-mayoritas-salurkan-kredit-fiktif?mpifinance.

Rabu, 29 April 2015

LSPKI (Tugas 1)

 ETIKA PROFESI
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA

Disusun Oleh:

                        1. Andri R.                           / 30411808
                        2. Debora Putri Yohast        / 31411788        
                        3. Dwiretno Sarah A.           / 32411285
                        4. Fazri Akbar                      / 32411755
                        5. Handika P.                       / 33411181
                        6. Reny Sarung Allo            / 35411982
                        7. Rinaldi Fajri                     / 36411227
                         8. Sylviani A.                       / 37411009
                         9. Rizky Meiliatama B.        / 36411388
                            
Kelas: 4ID02

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA


1.                  Latar Belakang
Menghadapi perdagangan bebas ASEAN Connectivity pada tahun 2015, serta Asian Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020.  Sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya.
LSP-KI mempunyai ruang lingkup kegiatan dan layanan, mulai dari aspek penanaman tanaman kopi, pengolahan kopi, penyajian kopi, hingga penjualan kopi.  Layanan penjualan tersebut tidak terbatas pada acara-acara resmi, namun hampir pada setiap acara selalu ada tersajikan minuman kopi.
Kopi luwak adalah heritage asli kuliner Indonesia, kopi luwak tercatat sebagai kopi termahal di dunia.  Permintaan kopi luwak baik didalam maupun diluar negeri meningkat tajam.  Terkait dengan hal tersebut, maka kompetensi kerja dari pengolah kopi luwak, peracik kopi (barista) dan pramusaji (waiter), harus memadai.
Besarnya tuntutan kebutuhan pasar kerja dalam sektor industri kopi, telah mendorong LSP-KI melakukan pengukuran dan pemeliharaan kompetensi tenaga kerja, sekaligus memenuhi tuntutan atas UU no.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.  Berdasarkan kondisi dan beberapa pertimbangan diatas, serta bentuk tanggung jawab terhadap dukungan dari para pelaku usaha kopi secara umum, maka LSP-KI dibentuk pada tanggal 14 Maret 2013. Logo dari LSP-KI dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1 Logo LSP-KI
2.                  LSP-KI
Lembaga Sertifikasi Profesi Kopi Indonesia adalah salah satu lembaga yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan uji standar kompetensi profesi yang berkaitan dengan kopi di Indonesia. Berdasarkan kewenangannya dalam keberlanjutan industri kopi di Indonesia maka LSP Kopi Indoneisa bekerjasama dengan organisasi-organisasi kopi lainnya guna meningkatkan kompetensi perindustrian kopi Indonesia serta berbagai sumber daya  yang mempengaruhi. Organisasi yang dimaksud yaitu seperti IFBEC, ACP, AKLI, AKLOHI, LMDH, Masyarakat Kopi Nusantara dan KPHSU. Lembaga Sertifikasi Profesi Kopi Indonesia saat ini diketuai oleh Edy Panggabean dimana lembaga ini baru berdiri sejak tahun 2014, secara singkat profil LSP Kopi Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
LSP                                                     : Kopi Indonesia
Alamat                                                : Jl TB. Simatupang No 47 Jakarta Selatan
Telp                                                     : 021-36864177
Email                                                   : lspkopi@bnsp.go.id
Website                                               : lspkopiindonesia.or.id
Nomer Lisensi                                     : BNSP-LSP-123-ID
Nomor Surat Keputusan                     : Kep-158/BNSP/IV/2014
Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses  pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan  terus kompeten. Oleh karena itu biasanya setiap sertikasi yang telah diberikan memiliki batas waktu sehingga memerlukan sertifikasi yang berkelanjutan. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki LSP Kopi Indonesia saat ini telah memiliki 5 skema sertifikasi atau 5 jenis sertifikasi yaitu antara lain:
a.       Skema Sertifikasi Klaster Pengembangbiak Luwak
b.      Skema Sertifikasi Klaster Pengolah Kopi
c.       Skema Sertifikasi Klaster Penilai Mutu
d.      Skema Sertifikasi Klaster Waiter
e.       Skema Sertifikasi Klaster Barista
Salah satu contoh untuk jenis sertifikasi profesi dengan skema sertifikasi klaster barista, terdapat 5 judul unit kompetensi. Kelima unit kompetensi itu antara lain Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja, Menyiapkan dan Menyajikan Minuman non Alkohol, Membersihkan dan Merapikan Area Bar, Mengoperasikan Bar, Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman.

3.                  Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi yang profesional, terpercaya dan mandiri dalam menjamin kompetensi kerja pelaku usaha kopi Indonesia.

4.                  Misi
Cara yang dilakukan untuk mewujudkan visi yang ada yaitu dengan menjalankan misi. Beberapa misi yang ada pada LSP-KI yaitu:
a.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas para pelaku usaha industri kopi di Indonesia
b.      Meningkatkan daya saing dan nilai tambah kepada para petani kopi luwak
c.       Mewujudkan pengakuan kompetensi para pelaku usaha industri kopi Indonesia di dalam dan diluar negeri.
d.      LSP-KI menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201-202/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
e.       Menjadi mitra BNSP dalam mensosialisasikan Manfaat dan Kegunaan Sertifikasi Profesi.

5.                  Komitmen
Pimpinan LSP-KI berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang Kopi berdasarkan Pedoman BNSP 201 (ISO 17024) dan Pedoman BNSP 202, memberikan layanan sertifikasi yang mudah, cepat, profesional, akuntabel, dan transparan, cepat tanggap dan proaktif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi, menjaga dan memelihara dokumen dan kerahasiaan, serta memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.

6.                  Daftar Sertifikasi Profesi
LSP-KI langsung melakukan sertifikasi untuk profesi. Beberapa daftar sertifikasi yang dimaksud dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1 Sertifikasi Profesi
No.
Profesi
Kompetensi
1.
Pengembangbiak Luwak
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
Membuat Kandang Luwak
Mengadakan Luwak
Memelihara Luwak
Mengembangbiakkan Luwak
Memelihara Anak Luwak
2.
Pengolah Kopi
Mengumpulkan Biji Kopi dari Feses Luwak
Melaksanakan Pembersihan Biji Kopi
Melaksanakan Pengupasan Biji Kopi
Melaksanakan Sortasi
Melaksanakan Penyimpanan Biji Kopi
Melaksanakan Penyangraian Biji Kopi
3.
Penilai Mutu Kopi
Melaksanakan Penilaian Mutu Kopi Bubuk
Melaksanakan Penilaian  Mutu Kopi Seduhan
4.
Waiter
Bekerja dalam lingkungan yang berbeda secara sosial
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
Menyediakan Layanan Minuman dan Makanan
Menyiapkan dan Menyajikan Minuman Non Alkohol
5.
Barista
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
Membersihkan dan Merapikan Area Bar
Mengoperasikan Bar
Menyiapkan dan Menghidangkan Minuman Non Alkohol
Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan tentang Makanan dan Minuman
(Sumber: lspkopiindonesia.or.id)

7.                  Langkah-Langkah Sertifikasi
Beberapa langkah sertifikasi yang dilakukan pada LSP-KI, yaitu:
a.   Melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di website: lspkopiindonesia.or.id.
b.   Peserta pendaftaran dapat memilih bidang yang diminati:
i.        Pengembangbiak luwak
ii.      Pengolah kopi
iii.    Penilai mutu kopi
iv.    Waiter
v.      Barista
c.   Setelah selesai melakukan pendaftaran peserta akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat.

8.                  Mitra Kerja
Terdapat beberapa instansi atau Lembaga atau Café atau Perusahaan yang telah mengirimkan Asesi ke LSP-KI. Beberapa mitra kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:


a.       Le Seminyak Café
b.      Jakarta Coffee House
c.       Malabar Mountain Coffee
d.      Golden Malabar
e.       Kopi Malabar Indonesia
f.       Kopi Luwak Cikole
g.      PT. Priangan Alam Lestari
h.      Three Mountain Coffee
i.        Kopi Luwak Manglayang
j.        Ratu Luwak Coffee
k.      Kopi Tao
l.        Mahesya Coffee Luwak
m.    Kopi Luwak Mandailing
n.      Bumi Coffee
o.      CV. Kairos B.H
p.      Le Grandeur Hotel
q.      Comon Grounds Café
r.        Anomali Coffee
s.       Sebastian Coffee
t.        Pandava Coffee
u.      Casadina Coffee
v.      Car N Coffee Batam
w.    Sipirock Coffee
x.      Starbucks Coffee
y.      Black House Coffee
z.       Café Latazza
aa.   Ladang Coffee
bb.  Blue Door Coffee
cc.   Cafeindo
dd. Kafeologi
ee.   Treasure’s Coffee
ff.    Bober Café
gg.  Kopiteori.com
hh.  Mulki Abadi
ii.      Masyarakat Kopi Nusantara

9.                  Struktur Organisasi
Struktur Organisasi LSP-KI terdiri dari:
a.       Dewan Pengarah, Dewan Pengarah terdiri dari unsur:
-          Ketua
-          Anggota
-          Anggota
b.      Dewan Pelaksana
-              Ketua
-              Komite Skema
-              Bidang Sertifikasi
-              Bidang Standarisasi
-              Bidang Manajemen Mutu
-              Bendahara
-              Sekretariat
-              Asesor Kompetensi

10.              Daftar Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Kopi Indonesia
Sertifikasi dilakukan di beberapa tempat, agar pada peserta dapat dengan mudah menjangkau tempat uji kompetensi. Beberapa tempat untuk melakukan TUK adalah sebagai berikut:
Tabel 2 TUK LSP-KI
No.
Nama TUK
Alamat
1
Jakarta Coffee House (JCH)
Jl. Cipete Raya No. 2, Jakarta Selatan.
2
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rahayu Tani
Jl. SMPN 1 Pasirmulya RT. 05/14 Desa Margamulya, Pengalengan – Bandung.
3
Ratu Luwak Coffee
Jl. Raden Intan Gg. Pekonan No. 98, Way Mengaku, Liwa – Lampung Barat
4
Treasure’s Coffee
Jl. Diponogoro 150-A8 Komplek Ruko Genteng Biru, Denpasar – Bali
5
PT.Mulki Abadi Management
Jl. Gunung Pusuk Buhit No. 11, Medan – Sumatra Utara (20238)

11.              Data Pemegang Sertifikasi
Beberapa orang yang memegang sertifikasi oleh LSP-KI dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2 Daftar Pemegang Sertifikasi
12.              Daftar Asesor Kompetensi
Beberapa orang yang menjadi asesor kompetensi oleh LSP-KI dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3 Daftar Asesor Kompetensi
Nama
No. Register
Skema Sertifikasi
Edy Panggabean
MET. 000.000572 2012
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi
3. Penilaian Mutu Kopi
4. Barista
Slamet Prayogo
MET.000.001581 2013
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi
Supriatnadinuri
MET.000.001583 2013
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi
Agus Nur Selamet Lase
MET. 000.000587 2012
1. Waiter
2. Barista
  
Tabel 3 Daftar Asesor Kompetensi (Lanjutan)
Nama
No. Register
Skema Sertifikasi
Bambang Murtianto
MET. 000.002936 2012
1. Waiter
2. Barista
Asep Hasinul Bayan
MET.000.001876 2013
1. Barista
Tjatin Muljono
MET. 000.002083 2008
1. Waiter
Haris Fadilah
MET. 000.002836 2012
1. Waiter
Ferdian
MET. 000.002919 2014
1. Barista
Ismail Basri
MET. 000.002905 2014
1. Barista

13.              Daftar Ruang Lingkup Klaster
Beberapa ruang lingkup klaster pada LSP-KI dapat dilihat pada Tabel 4.
NO
PROFESI
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1.
Pengembangbiak Luwak
NAK.BC01.001.01
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
A.016300.005.01
Membuat Kandang Luwak
A.016300.006.01
Mengadakan Luwak
A.016300.007.01
Memelihara Luwak
A.016300.008.01
Mengembangbiakkan Luwak
A.016300.009.01
Memelihara Anak Luwak
2.
Pengolah Kopi
A.016300.010.01
Mengumpulkan Biji Kopi dari Feses Luwak
A.016300.011.01
Melaksanakan Pembersihan Biji Kopi
A.016300.012.01
Melaksanakan Pengupasan Biji Kopi
A.016300.013.01
Melaksanakan Sortasi
A.016300.014.01
Melaksanakan Penyimpanan Biji Kopi
A.016300.015.01
Melaksanakan Penyangraian Biji Kopi
3.
Penilai Mutu Kopi
A.016300.017.01
Melaksanakan Penilaian Mutu Kopi Bubuk
A.016300.018.01
Melaksanakan Penilaian  Mutu Kopi Seduhan
4.
Waiter
PAR.HT-CR.002.02
Bekerja dalam lingkungan yang berbeda secara sosial
PAR.HT-CR.003.02
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
PAR.HT-FB.003.02
Menyediakan Layanan Minuman dan Makanan
PAR.HT-FB.009.02
Menyiapkan dan Menyajikan Minuman Non Alkohol
5.
Barista
PAR.HT-CR.003.02
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
PAR.HT-FB.001.02
Membersihkan dan Merapikan Area Bar
PAR.HT-FB.002.02
Mengoperasikan Bar
PAR.HT-FB.009.02
Menyiapkan dan Menghidangkan Minuman Non Alkohol
PAR.HT-FB.010.02
Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan tentang Makanan dan Minuman

Gambar 2 Contoh Sertifikat Kompetensi
Sumber: http://lspkopiindonesia.or.id

Komentar:
Menurut saya hal yang dilakukan lembaga sertifikasi profesi kopi indonesia sangat baik dan bagus. Lembaga profesi kopi indonesia memberikan sertifikat mulai dari produk sampai dengan pegawai pelayanan kopi adalah hal yang sangat baik, karena jika semua di akui dan bersertifikat maka kopi indonesia akan menjadi kopi yang baik. Dengan permintaan industri kopi indonesia yang sangat banyak maka perlu pelayanan dan hasil produk yang sangat baik agar kopi indonesia selalu diakui oleh konsumen.