Awas! Begini Cara-cara Bank Gelapkan Dana
Nasabah
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 07:06 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat berbagai
modus tindak pidana yang dilakukan perbankan kepada dana nasabahnya. Ada beberapa
modus yang dilakukan oleh bank.
Modus-modus ini sudah pernah dilakukan oleh bank dalam negeri, yang pada akhirnya ketahuan, sehingga izin bank dicabut dan pelakunya dijebloskan ke penjara.
Mari kita pelajari cara-cara bank menggelapkan dana nasabah supaya kita tidak terjebak di kemudian hari.
Berikut ini paparan dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin.
1.
Pemberian Kredit Fiktif
Dari catatan LPS,
modus ini yang paling sering dilakukan, yaitu pemberian kredit fiktif atau
topengan.
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
Bank berpura-pura menyalurkan kredit, dicatat dalam buku, padahal uangnya entah dibawa ke mana.
2.
Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Modus selanjutnya
melalui penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik. Misalnya dalam buku bank
sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah (deposito) tapi si nasabah tidak
pernah menarik deposito.
Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
Sehingga ketika si nasabah menanyakan perihal depositonya, ternyata sudah tidak ada.
3.
Tabungan atau Deposito Tidak Dicatat
Modus berikutnya
adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan yang tidak dicatat dalam
pembukuan bank (unrecorded).
Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
Sehingga bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank.
4.
Setoran atau Angsuran Kredit Tidak Diteruskan ke Bank
Modus selanjutnya terakhir
adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank. Nasabah
menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran
kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank tapi dibawa lari oleh
si pegawai bank.
5. Hampir Selalu
Melibatkan Orang Dalam
Pembobolan bank
atau kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia hampir dapat dipastikan
selalu melibatkan orang dalam bank itu sendiri.
Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Pasalnya, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.
Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.
Ini
Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif
Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 12/05/2015 15:40 WIB
Jakarta -Penggelapan dana nasabah bank masih sering terjadi meski sudah ada
pengawasan secara ketat. Bank nakal yang ketahuan menyalahgunakan dana nasabah
akan dicabut izinnya.
Selain dicabut izin, pelakunya juga
akan dikenakan tindakan pidana dengan hukuman kurungan penjara. Hingga Maret
2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank
Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana
perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izin usahanya.
Dari jumlah tersebut, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum. Rata-rata bank bermasalah ini ketahuan menyalurkan kredit fiktif.
Berikut ini daftar banknya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima
detikFinance dari LPS, Selasa (12/5/2015).
Dalam proses hukum (tahap investigasi/penyidikan/persidangan)
1. BPR Cinere Artha Raya (Dalam Likuidasi/DL)
2. BPR Kujang Artha Pratama (DL)
3. BPR Mutiara Artha Pratama (DL)
4. BPR Tugu Kencana (DL)
5. BPR Arthas Raya Sejahtera (DL)
6. BPR Kapital Metropolitan (DL)
7. Bank IFI (DL)
8. BPR Naratama Bersada (DL)
9. BPR LPK Cipeundeuy
10. BPR Dharma Bhakti Smadang (DL)
11. BPR LPK Sukamandi (DL)
12. BPR Iswara Artha (DL)
13. BPR Mustika Utama Raha (DL)
14. BPR Sadayana Artha (DL)
15. BPR Indomitra Mandiri (DL)
16. BPR Artha Nagari Madani (DL)
17. BPR Handayani Cipta Sejahtera (DL)
18. BPR Pundi Artha Sejahtera (DL)
19. BPR Mudik Air (DL)
Telah selesai:
1. BPR Sumber Hiobaja (DL)
2. BPR Bangunkarsa Artha Sejahtera (DL)
3. BPR Bungbulang (DL)
4. BPR Satya Adhi Perdana (DL)
5. BPR Talegong (DL)
6. BPR Samudera Air Tawar (DL)
7. BPR LPK Semarang (DL)
8. BPR Musajaya Artha Dana (DL).
Komentar:
Menurut saya, bank yang memberikan
pelayanan dan kepercayaan kepada pelanggan dengan memberikan jasa penyimpanan
uang yang begitu banyak dan besar harusnya tidak melakukan hal-hal yang
merugikan pelanggan karena pelanggan yang menyimpan dan melakukan kegiatan
terhadap uangnya telah percaya sepenuhnya dan karena hal tersebut kemungkinan
yang terjadi pelaggan bank yang telah di tipu beralih ke bank lain yang lebih
aman. Kaarena kejadian ini setiap konsumen atau pelanggan yang ingin melakukan
penyimpanan uang dan bertransaksi diharapkan lebih berhati-hati dan lebih
selektif dalam menyimpan uangnya pada bank.
SUMBER
2. http://finance.detik.com/read/2015/05/12/154015/2913151/5/ini-daftar-bank-
bermasalah-mayoritas-salurkan-kredit-fiktif?mpifinance.